Tuesday, November 28, 2017

Apa Itu JUDI?

Sumber : google.com
Judi menurut Kamus Besar Bahsa Indonesia (KBBI) merupakan Permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Judi dalam hukum syar’i disebut maysir dan qimar adalah “transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa. Dalam istilah awam judi kita ketahui merupakan taruhan yang melibatkan suatu permainan dan mempertaruhkan uang atau benda. 
Tulisan ini mulai saya tulis karena adanya diskusi dengan seorang mahasiswa di suatu mushalla di kampus saya. dia mulai mengetahui bahwa lomba yang selama ini memakai inser maka jika mendapatkan hadiah berupa uang dan uang itu berasal dari inser maka itu sama dengan berjudi. oleh karena itu saya mulai mencari sumber yang membahas tentang judi apak itu benar bisa dikatakan judi. menurut pendapat saya awalnya itu bisa dikatakan bukan judi karena pada suatu kegiatan kita memberikan inser dan kita berkompetesi dan kita menang dan mendapatkan hadiah. kenapa kita harus ada inser itu kan dikarenakan panitia yang bekerja pasti memakai bahan-bahan yang notabennya tidaklah gratis. apakah kita tidak boleh berkompetensi? menurut saya kita boleh saja berkompetisi dan berhak akan suatu hadiah dengan usaha kita. tapi kalau judi menurut saya kita mendapatkan keuntungan tampa adanya usaha. tapi dalam lomba kita ada usaha dan berhak mendapatkan hadiah. 
Tapi bagaimana dengan inser yang dipakai untuk tabanas/hadiah uang dalam suatu kompetisi. kita kembalikan kepada pengertian dari judi dalam hukum syar'i yaitu transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak, pada kegiatan lomba apakah terjadi transaksi antara dua belah pihak? rasanya itu tidak terjadi dan tidak ada niat untuk mendapatkan keuntungan tampa adanya usaha. disini mereka untuk mendapaftarkan diri ke suatu lomba hanya untuk mengukur kemampuan mereka, apa yang mereka dapatkan maka itu semua merupakan hasil dari usaha keras mereka. 
saya hanya seorang yang tidak memiliki  ilmu yang banyak tentang agama, tapi sebagai seorang muslim saya boleh berpendapat dengan logika yang saya miliki. judi merupakan suatu kegiatan yang tidak boleh dilakukan, dan jangan pernah mencoba untuk melakukannya. semoga artikel ini dapat membuat pembaca dan penulis semakin dekat dengan Allah SWT.  
 
Penutup mari kita Baca Firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al-Maidah 90-91)

No comments:

Post a Comment