![]() |
Sumber : google.com |
Judi menurut Kamus Besar Bahsa Indonesia (KBBI) merupakan Permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Judi dalam hukum syar’i disebut maysir dan qimar adalah “transaksi yang
dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang
menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan
transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa. Dalam istilah awam judi kita ketahui merupakan taruhan yang melibatkan suatu permainan dan mempertaruhkan uang atau benda.
Tulisan ini mulai saya tulis karena adanya diskusi dengan seorang mahasiswa di suatu mushalla di kampus saya. dia mulai mengetahui bahwa lomba yang selama ini memakai inser maka jika mendapatkan hadiah berupa uang dan uang itu berasal dari inser maka itu sama dengan berjudi.